Kamis, 27 Januari 2011

NEGARA DAN WARGANEGARA

Pengampu : Suparman Marzuki

Pengertian Negara
Negara: Diterjemahkan dari kata-kata asing, yaitu: State (Inggris);Staat (Belanda & Jerman); Etat (Prancis)
Negara: (1) Integrasi dari kekuasaan politik;(2) organisasi pokok dari kekuasaan politik; (3) alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat; (4) organisasi yg ada dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
Suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih besar daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu
Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat berdasarkan sistem hukum yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah yg untuk itu diberi kekuasaan memaksa

MENURUT PARA AHLI
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Syarat Adanya Negara
Penduduk: sejumlah orang yang mendiami wilayah negara itu, yang secara sosiologis disebut warga dari negara itu.
Wilayah: sebagai landasan materiil
Pemerintah: sekelompok orang yang diberi kewenangan untuk mengatur penduduk dan wilayah dalam negara itu.
Pengakuan Negara Lain
Tugas Negara (1)
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak membahayakan
Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat seluruhnya
Menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama-satu sama lain
Melaksanakan ketertiban (law and order)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan (justice)

Sifat Negara
Memaksa
Monopoli
Mencakup semua



KEWARGANEGARAAN
kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Warganegara
Penduduk yang menghuni suatu negara disebut warganegara
Dahulu penduduk disebut kawula atau hamba, tetapi bersamaan dengan diterimanya konsep negara di abad ke-19, disebut warganegara
Dengan status warganegara,maka setiap orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Warganegara: adalah penduduk yang memiliki hubungan tidak terputus dengan tanah airnya, dan dengan konstitusi dimanapun dia berada
Pengertian ini mengandung makna,orang sebagai subyek yg ikut menentukan ada tidaknya negara
Makna lain adalah adanya nilai kemerdekaan manusia atas dominasi negara

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu Negara
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.

NEGARA INDONESIA
1. Indonesia adalah salah satu negara di dunia dari 193 negara anggota PBB
2. Indonesia adalah negara merdeka, yaitu bebas mandiri, dan tidak dibawah kekuasaan atau kendali negara lain.
3. Indonesi berpenduduk no. 4 di dunia, setelah China, India, Amerika, yaitu sekitar 238 juta jiwa.
4. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau.
5. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi,
Tujuan Negara Indonesia
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
WNI
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan
BERDASAR UU NO. 12 TAHUN 2006
1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
2. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
15. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
16. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
17. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
18. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

19. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
20. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
21. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
22. Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
23. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
24. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).


ius sanguinis
1. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
2. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
3.
ius soli
1. us soli atau jus soli (bahasa Latin "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
2. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
3. Biasanya peraturan perolehan nasionalitas atau kewarganegaraan suatu negara berdasarkan kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh hukum (lex soli).
4. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dan ini merupakan aturan yang paling umum untuk memperoleh kewarganegaraan.

download file ppt Negara dan Warga Negara


ENGLISH VERSION
State Definition
Country: Translated from foreign words, namely: State (England); Staat (Netherlands & Germany); Etat (France)
State: (1) The integration of political power, (2) the principal organization of political power, (3) tool from the people who have the power to regulate human relations in society, (4) organization which exists in a region that can impose his authority legitimately against all other classes and groups to set goals of life together
Country is a region on the surface of the earth whose power politics, military, economic, social and cultural regulated by the government that was in the area.
The state is organizing society that has people in an area, with a number of people who accept the existence of this organization. Another requirement is the existence of the state of a particular region where the country is located. Another thing is what is referred to as sovereignty, namely that the state is recognized by its citizens as the highest authority over them in areas where the country is located. Tools or authority that regulates or controls the common issues on behalf of society An integrated community because it has coercive powers and lawfully greater than the individual or group that is part of the community Association which organizes the control within a society based on the legal system implemented by a government who were given powers to compel
ACCORDING TO EXPERTS Georg Jellinek State is the organization of power from a group of humans who have been residents of certain areas. Georg Wilhelm Friedrich Hegel State is the organization that emerged as a synthesis of ethics of individual freedom and universal liberty Roelof Krannenburg The state is an organization that arise because of the will of a group or their own nation. Roger H. Soltau State is the instrument or authority that regulates or controls the common problems on behalf of society Prof. R. Djokosoetono The state is a human organization or collection of humans who are under a similar rule. Prof. Mr. Soenarko State is manyarakat organization that has a specific area, where state power is fully accepted as a sovereign. Aristotle State is a combination of several family includes several villages, and eventually can stand on its own completely, with the aim of pleasure and honor together. Terms existence of the State Population: number of people who inhabit the territory of the country, which is sociological called citizens of the country. Region: as the foundation material Government: a group of people who were given the authority to regulate the population and territory in the country. Recognition of Other Countries Task State (1) Controlling and managing the symptoms of power so as not to jeopardize the asocial Organize and integrate human activities and the community groups towards the achievement of the goals of society entirely Determine how the activities of civic associations are adjusted to each other-one Implement the order (law and order) Promote the welfare and prosperity of its people Defense Upholding justice (justice)
State Properties Force Monopoly Includes all


CITIZENSHIP one's citizenship is membership in a particular political unit (specifically: the state) which brings with it the right to participate in political activities. Someone with a membership that is called citizenship. Citizen Residents who inhabit a country called citizen Formerly called the servant or slave population, but along with the acceptance of the concept of state in the 19th century, called the citizens With the status of a citizen, then every person is a legal subject who has the same rights and obligations Citizen: is the population that has not broken ties with his homeland, and with the constitution wherever he is This understanding of meaning, people as subjects who participate to determine the presence or absence of Another meaning is the value of human freedom over domination of the country
Citizenship is part of the concept of citizenship (citizenship). In this sense, citizens of a city or a district known as the citizens or citizens of the district, because both are also a political unit. Citizenship has a similarity with nationality (nationality). The difference is that the rights to be active in politics. It is possible to have a nationality without being a citizen (for example, is legally subject to a state and entitled to protection without having rights to participate in politics). It is also possible to have political rights without being a member nation of a State Under the theory of social contract, citizenship status has implications for the rights and obligations. In the philosophy of "active citizenship", a citizen is required to donate their ability to repair the community through economic participation, public service, volunteer work, and other similar activities to improve the livelihoods of its people.
INDONESIAN STATE 1. Indonesia is one country in the world of 193 UN member states 2. Indonesia is an independent state, ie, free independent, and not under power or control of another country. 3. Indonesi populated no. 4 in the world, after China, India, United States, which is around 238 million inhabitants. 4. Indonesia is the world's largest archipelagic nation which has 17,508 islands. 5. Indonesia's territory extends along 3.977 mile between the Indian Ocean and Pacific Ocean. If the waters between the islands combined, the vast Indonesian menjadi1.9 million square miles, The purpose of the State of Indonesia Protect the people of Indonesia and the entire country of Indonesia and to promote the general welfare, the intellectual life of the nation, and joined implement world order based on freedom, lasting peace and social justice. WNI An Indonesian Citizen (WNI) is a person who is recognized by law as citizens of the Republic of Indonesia. This person will be given identity cards, based on the District or (especially Jakarta) Province, where he registered as a resident / citizen. This person will be given a unique identification number (number of Parent Population, NIK) when he was aged 17 years and listed himself in office administration BY LAW NUMBER. 12 YEAR 2006 1. Citizenship of the Republic of Indonesia regulated in Law no. 12 year 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia. According to this law, the man who became an Indonesian Citizen (WNI) is 2. Every person who, before enactment of the Act has become a citizen 3. Children born of legitimate marriage of father and mother WNI 4. Children born of legitimate marriage of a citizen father and mother foreign nationals (foreigners), or vice versa 5. Children born of legitimate marriage of a citizen mother and a father who does not have legal citizenship or country of origin of the father does not give citizenship to the child 6. Children born within the period of 300 days after his father died of a legitimate marriage, and her father was a citizen 7. Children born outside of marriage is legitimate from the mother WNI 8. children born outside marriage is legitimate from the mother who is recognized by a foreign national citizen as his father and the confession made before the child is aged 18 years or unmarried 9. children born in the territory of the Republic of Indonesia which is not obvious at birth the citizenship status of his father and mother. 10. newborn child found in the territory of Megara Republic of Indonesia for his father and mother are unknown 11. children born in the territory of the Republic of Indonesia when his mother and father has no nationality or of unknown whereabouts 12. children born outside the territory of the Republic of Indonesia from the father and mother citizen who, because of the provisions of the country where the child is born to give citizenship to the child 13. son of a father or mother who has been granted his citizenship application, then the father or mother died before the oath or declare promise faithfully. 14. In addition, it was recognized as a citizen for 15. citizen child born outside of marriage is valid, not yet 18 years old and unmarried, legally recognized by the father of foreign nationality 16. WNI children are not yet five years old, who was appointed legally as a child by foreigners based on a court warrant 17. children not yet 18 years old or unmarried, reside and live in the region RI, the father or mother to obtain Indonesian citizenship 18. WNA child who has not appointed a five-year-old child legally as a child by a court warrant by the Indonesians.
19. Indonesian citizenship was also obtained for a person who is included in the following situations: 20. Children who have not aged 18 years or unmarried, reside and live in the territory of the Republic of Indonesia, whose father or mother to obtain Indonesian citizenship 21. Children of foreign nationals who have not appointed a five-year-old child is legitimate according to a court determination as a child by an Indonesian citizen 22. In addition to the acquisition of citizenship status as mentioned above, it is also possible the acquisition of citizenship of the Republic of Indonesia through the naturalization process. Foreign nationals who are legally married to an Indonesian citizen and has lived in the territory of the Republic of Indonesia at least five consecutive years or ten years in a row can not deliver a statement to the citizens before the competent authority, provided it does not cause dual citizenship. 23. Different from the previous Citizenship Law, Citizenship Act of 2006 allows dwikewarganegaraan limited, that is for children aged up to 18 years old and unmarried until that age. Further regulation on this matter be included on the Government Regulation no. 2 year 2007. 24. From this law shows that in principle the Republic of Indonesia adheres to the principle of ius sanguinis citizenship, coupled with the ius soli is limited (see points 8-10) and dual citizenship is limited (point 11).

ius sanguinis 1. Ius sanguinis or jus sanguinis citizenship is the right obtained by a person (individual) based on the nationality of the father or biological mother. 2. Most people who have a long history of applying these principles, such as countries in Europe and East Asia. 3. ius soli 1. us soli or jus soli (Latin for "right to the territory") is right to get citizenship which can be obtained by individuals based on place of birth in the territory of a country. 2. He was opposed to jus sanguinis (blood right). 3. Usually the rules of acquisition of nationality or citizenship of a country based on births in the region provided by law (lex soli). 4. Many states provide a specific lex soli, and this is the most common rules for obtaining citizenship.
ppt file download State and Citizen



0 komentar:

Posting Komentar

thanks for comment